Kententuan PPDBM MTsN 3 PASURUAN
Unit MTsN 3 PASURUAN Tahun Ajaran 2026-2027
- Setiap Calon Peserta Didik wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
- Data-data yang diisikan pada form PPDBM Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
- Siapkan nilai rapor Kelas 5 Sementer Ganjil dan Genap dan Kelas 6 Semester Ganjil untuk pengisian kolom nilai yang akan dimasukkan dalam form isian nilai rapor pada PPDBM Online.
- Calon Peserta Didik yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh Panitia PPDBM MTsN 3 PASURUAN.
- Calon Peserta Didik yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDBM Online MTsN 3 PASURUAN akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan dengan PPDBM MTsN 3 PASURUAN.
- Calon Peserta Didik yang sudah mendaftarakan diri melalui PPDBM Online MTsN 3 PASURUAN wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia PPDBM MTsN 3 PASURUAN.
- Data yang sudah diberikan oleh Panitia PPDBM MTsN 3 PASURUAN hanya digunakan untuk keperluan penerimaan Peserta Didik dan data tidak akan dipublikasikan serta dijaga kerahasiaannya oleh Panita PPDBM.